Tentang Pemberdayaan Masyarakat (2)

Salah satu contoh program pembangunan masyarakat yang berbasis pemberdayaan yang menarik diamati adalah Program Pengembangan Kecamatan (PPK). PPK diluncurkan oleh pemerintah tahun 1998 setelah program pemberdayaan sejenis seperti pada program pemberdayaan  MH Thamrin di Jakarta dan KIP Komprehensip di Surabaya dianggap berhasil. Skema program ini banyak diantaranya mengadopsi  pola kedua program tersebut di atas. Bersamaan dengan itu pula bermunculan program-program pembangunan sejenis yang berbasis  pemberdayaan seperti halnya; program Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP), program Inpres Desa Tertinggal (IDT), program Kredit Usaha Tani (KUT) dan sejenisnya. 

PPK sebagai salah satu bentuk program pemberdayaan masyarakat yang berkembang di Indonesia telah memberi banyak manfaat bagi masyarakat di Indonesia. Sekalipun demikian program ini –yang mendapat bantuan dari Bank Dunia (World Bank), dalam beberapa hal mungkin kurang efisien dan masih ada beberapa kekeurangan dalam pelaksanaannya.  Survey yang dilakukan oleh Menayang dkk (2001) di 6 (enam) propinsi yang telah melaksanakan PPK menunjukkan adanya kelemahan-kelemahan, baik itu dari segi manajemen pelaksanaan,  kesiapan masyarakatnya dan lebih-lebih  proses sosialisasinya.

Demikian juga penelitian yang pernah dilakukan Widodo dkk (2003) di 4 (empat) propinsi,  juga membuktikan bahwa masyarakat tidak memiliki kecukupan informasi tentang PPK dan masih memahami program ini sebagai program bantuan murni (grand). Padahal program tersebut adalah program bantuan yang bersifat pinjaman yang mementingkan aspek pemberdayaan.

Dari sejumlah permasalahan yang menghambat kelancaran pelaksanaan program tersebut, kiranya proses sosialisasi  adalah yang perlu mendapatkan perhatian utama diawal-awal program sebelum dijalankan. Hal ini menjadi penting karena ketidak lancaran pelaksanaan program tersebut sementara ini banyak diakibatkan oleh proses sosialisasi yang seringkali dijalankan secara sepihak oleh para perencana program pemberdayaan masyarakat.  Model  dilakukan bersifat searah (one way communication) dan instruktif.  

Selain itu dimungkinkan juga karena  kurang memperhatikan kondisi masyarakat  seperti halnya pada;  konteks sistem komunikasinya,   struktur masyarakatnya dan fungsi institusi/lembaga lokal masyarakat setempat. Sekalipun para petugas lapangan (pendampingan)  telah dilatih keterampilan berkomunikasi dan atau kemampuan bersosialisasi, tetapi tanpa mengenal, memahami dan menggunakan peta komunikasi sosial, serta pengetahuan tentang struktur  masyarakat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat setempat,  maka kemungkinan besar mereka akan menuai kegagalan.

Harapan dari sebuah program pemberdayaan adalah keberhasilan yang dirasakan bagi masyarakat sasaran tanpa memberikan gejolak sosial yang berarti. Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat selalu mempunyai dua sisi pengaruh,  yakni  terwujudnya tatanan ideal program atau masyarakat yang terstruktur dan kenyataan yang berbeda dari tujuan program atau konflik-konflik sebagai ciri dari masyarakat yang dinamis.

Program Pengembangan Kecamatan atau yang lebih dikenal sebagai PPK mempunyai dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, selain menjadikan masyarakat lebih berdaya, juga menjadikan masyarakat mulai memasuki alam demokrasi yang sesungguhnya. Masyarakat mempunyai keberanian untuk menyuarakan hak-haknya.

Sebaliknya dampak negatifnya adalah memunculkan konflik tersembunyi akibat satu kelompok dengan kelompok lainnya saling curiga mencurigai menjadi konflik terbuka. Konflik ini lebih dikarenakan proses sosialisasinya tidak berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan oleh PPK. Kesalahan awal lebih banyak dilakukan oleh agen perubahan sosial, yakni Fasilitator Desa atau Fasilitator Kecamatan.

Dalam pandangan Robert K Merton, pelaksanaan PPK ini dapat menggambarkan tentang bagaimana sistem sosial dalam masyarakat tersebut akan dibangun. Dari hal tersebut jelas membuktikan, bahwa kesertaan secara individual pengurus desa terlibat secara langsung dalam kepengurusan kelembagaan PPK adalah sebagai usaha untuk menciptakan sistem sosial baru yang fungsional melalui kelembagaan baru PPK. Ada semacam anggapan, kelembagaan baru ini akan lebih fungsional apabila dikelola oleh orang-orang yang berpengalaman dalam kepengurusan di kelembagaan formal.

[achmad gunawan, email: gunachmad@yahoo.co.id]